![]() |
Perjalanan kami menuju Desa Siambaton melewati pematang - pematang sawah rakyat |
Banyak informasi yang kami dapatkan dari beliau, karena beliau termasuk seorang penatua di desa tersebut. Selain melakukan pengamatan langsung, kami juga melakukan wawancara kepada masyarakat yang kami temui sedang melakukan aktivitas di dalam hutan dan yang kami temui di perjalanan, mengamati kondisi vegetasi yang tumbuh di hutan tersebut dan kondisi topografi di sekitar hutan. Melakukan pencatatan data dan informasi serta pengambilan photo atau gambar.
Setelah kembali dari dalam hutan, kami menuju daerah perkampungan yang merupakan salah satu dusun dari Desa Siambaton, salah satunya yaitu Dusun Siambaton Julu. Disana kami melakukan wawancara langsung dengan masyarakat terkait pemahaman masyarakat tentang hutan dan pengelolaannya, sejarah hutan adat tersebut serta manfaat yang dirasakan masyarakat dari hutan. Setelah itu, kami melakukan photo bersama dengan masyarakat.
![]() |
Hutan adat Parna yang tepat berada di kaki Gunung Aek Garu |
![]() |
Aliran sungai Aek Siambaton sebagai sumber air bersih bagi masyarakat |
Selain fauna ikan yang berada di sungai ini, di hutan Adat ini juga terdapat banyak fauna yang lain dan flora yang beranekaragam. Contoh fauna yang ada di hutan ini adalh Babi Hutan, Kijang, Harimau, Kancil, Kera, Sarundung, Imbo, dan lain-lain. Contoh flora yang terdapat di hutan ini adalah Meranti, Jati, Durian, Rotan (Mallo), Bambu, Karet, Salak, Manduamas, Medang, Pinus, Kayu putih, Bosi-Bosi, Hau Batu, Mayang dan lain – lain. Namun seiring dengan berjalannya waktu ada beberapa flora dan fauna yang punah akibat dari semakin berkembangnya zaman. Contohnya, Pohon Manduamas (berfungsi sebagai anti nyamuk), yang pemanfaatannya dengan mengambil kulit kayu padahal apabila kulit kayu tersebut diambil seluruhnya maka pohon tersebut bias mati. Namun masyarakat dan pemerintah dalam mengambilnya terlalu berlebihan, dan tidak menanam kembali sehingga laju kepunahannya cepat dan sekarang pohon ini sudah tidak ada lagi di hutan tersebut.
Keadaan topografi di kaki gunung ini sebenarnya adalah padang rumput, ini dapat terlihat dari masih banyak vegetasi rumput yang asli. Hal ini diperkuat dengan penuturan masyarakat sekitar yang menyatakan bahwa dulunya daerah ini adalah padang rumput. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan pengetahuan pola pikir masyarakat sehingga masyarakat menjadikannya sebagai lahan persawahan dan perkebuanan, di desa ini juga terdapat sebuah sungai yang mengalir melalui dua desa. Desa ini atau hutan adat ini berbatasan langsung dengan hutan lindung yang berada di atas Hutan Raja ini.
![]() |
Kondisi perkampungan desa dimana ternak masih dibiarkan berkeliaran dengan bebas di halaman rumah |
![]() |
Satu-satunya jembatan yang tidak pernah diperbaiki lagi meski tetap digunakan oleh masyarakat untuk menyebrangi sungai |
Sarana dan prasarana seperti pendidikan , kesehatan , dan tranportasi dan program masih sangat minim.Hal ini di karenakan daerah ini masih sangat sulit dijangkau oleh kendaraan umum . Dalam bidang pendidikan , desa ini masih jauh tertinggal. Karena di desa ini tingkat pendidikan masih sampai tingkat SMP , dan hanya terdapat satu sekolah SMP yang tidak cukup menampung anak daerah tersebut. Apabila mereka ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi , mereka harus pergi ke ibukota kecamatan karena hanya di tempat itulah terdapat sekolah menengah atas. Dalam hal transportasi, kenderaan umum di desa tersebut masih sangat terbatas karena kondisi jalan yang masih seadanya.
Tidak ada lembaga adat khusus yang langsung mengurus hutan adat di desa tersebut, akan tetapi pengelolaan hutan adatnya langsung berurusan dengan pihak pemerintah desa, seperti kepala desa, sekretaris desa dan lain-lain. Tugas pengelolaan hutan adat berada di tangan semua masyarakat dan juga pemerintah desa. Dalam pengelolaan hutan adat, di ketahui bahwa masyarakat di Desa Siambaton memiliki pemahaman yaitu hutan adalah tempat di mana arwah leluhur mereka tinggal, sehingga hutan tidak boleh dirusak karena bila dirusak, tidak ada lagi tempat bagi arwah leluhur mereka. Bahkan ada beberapa mitos ataupun dongeng yang mereka percayai bahwa itu terjadi pada masa yang lampau sehingga masyarakat tidak bertindak sembarangan di hutan.
![]() |
Pemuka adat di Desa Siambaton sebagai sumber informasi kami |
Aturan yang terkait dengan pengelolaan hutan adat adalah bagi setiap masyarakat lokal boleh mengambil hasil hutan baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu sebatas memenuhi kebutuhan mereka saja dan tidak boleh diperdagangkan kepada masyarakat lain dil luar desa tersebut. Selain itu di desa tersebut juga ada aturan tidak boleh menebang pohon durian, karena mereka menganggap bahwa pohon durian tersebut merupakan ciri khas daerah mereka, sehingga harus dilestarikan. Dalam pemanfaatan hasil hutan non kayu, setiap masyarakat harus mendapatkan izin dari kepala desa, sehingga di desa ini masyarakat tidak boleh menenbang pohon sembarangan sekalipun untuk pemenuhan kebutuhan mereka sendiri.
Masyarakat adat menyadari kewajiban meraka adalah menjaga dan melestarikan hutan. Walaupun dalam kegiatan penanaman pohon kehutanan belum pernah ada mereka lakukan disebabkan karena tidak adanya sumber benih dan bibit yang mereka ketahui. Sehingga mereka hanya terfokos pada hak mereka yaitu menikmati hasil hutan dan mengkonversikannya menjadi perkebunan. Tidak ada status penguasaan dan kepemilikan lahan, siapa yang pertama sekali dulunya menanam di hutan adat tersebut dengan luasan tertentu, dialah yang berhak mengelola lahan tersebut. Tidak adanya Insentif bagi masyarakat dalam pengembangan hutan adatpun kami rasa adalah hal yang menghambat kemajuan masyarakat dalam pengelolaannya.
Sanksi bagi masyarakat dalam dan luar adat jika melanggar hukum/ peraturan adat adalah tetap secara bertahap. Dimulai dari mengingatkan ataupun menegur orang yeng melanggar peraturan, namun apabila masih kedapatan melanggar, maka orang tersebut akan didenda sesuai dengan pelanggarannya, dan apabila orang tersebut masih melanggar peraturan maka perangkat desa akan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib dimana sanksinya adalah dipenjara.
![]() |
Anak-anak Desa Siambaton |
Hutan sebagai sumber air bersih
Hutan harus dijaga agar tidak longsor
Hutan sebagai sumber udara yang bersih
Hutan mencegah agar tidak terjadi banjir
![]() |
Foto bersama masyarakat Desa Siambaton |
Tulisan yang bagus..
BalasHapusthanks my lovely sist!! :)
BalasHapusBaru baca november 2019
BalasHapusMantap👍👍👍👍
BalasHapus